8.08.2015

TERLAMBAT SINKRONISASI DAPODIKMEN 8.1.4 PAKAI SYNC HELPER

 
Sebagai respon terhadap keluhan rekan rekan operator yang telah melakukan entri data namun belum sempat melakukan sinkronisasi sampai batas waktu 29 Juli 2015 pukul 23.59 WIB kami menyediakan Aplikasi Sync Helper 8.1.4 to 8.2.0. (Baca :  Berita ini)

Aplikasi tersebut bertujuan untuk melakukan Upgrade Database Dapodik SMA-SMK versi 8.14 dengan versi database 2.4.3 menjadi  versi database 2.4.5 di lokal (komputer operator), sehingga data yang belum tersinkronisasi pada waktu tersebut dapat di sinkron kan dengan versi database terbaru. Tools ini hanya bisa digunakan untuk sinkronisasi data dan tidak digunakan untuk entri maupun edit data.  Solusi ini merupakan jawaban terhadap sekolah yang berada pada kondisi Point C, pada berita sebelumnya dengan judul “Rilis Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0” (Baca: Berita ini).

Untuk sekolah yang belum sinkronisasi data sampai dengan tanggal tersebut di atas, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan:
  1. Tutup semua aplikasi
  2. Download prefill dan simpan sebagai pengamanan
  3. Download Aplikasi Sync Helper 8.1.4 to 8.2.0
  4. Install Aplikasi Sync Helper 8.1.4 to 8.2.0
  5. Buka aplikasi Dapodik SMA-SMK (pastikan dalam keadaan online)
  6. Login ke aplikasi Dapodik SMA-SMK
  7. Lakukan sinkronisasi ( pastikan proses sinkronisasi berhasil dengan melihat rincian sinkronisasi). Apabila sinkronisasi telah berhasil, lakukan langkah lanjutan
  8. Uninstall Aplikasi Sync Helper 8.1.4 to 8.2.0
  9. Uninstall Dapodikmen V.8.1.4
  10. Restart komputer
  11. Hapus folder Dapodikmen yang ada pada C:\Program Files
  12. Download dan Install Aplikasi Dapodik SMA-SMK Versi 8.2.0
  13. Download Prefill terbaru dengan menggunakan kode registrasi
  14. Letakkan prefill di C:\Prefil_dapodik
  15. Buka Aplikasi Dapodik SMA-SMK dan lakukan registrasi (untuk mempercepat proses putuskan koneksi internet)
  16. Login ke aplikasi Dapodik SMA-SMK
Sebagai catatan bahwa data siswa yang dikirimkan ke server adalah data siswa yang sudah dilengkapi dengan registrasi peserta didik. Begitu juga dengan data PTK harus sudah dilengkapi dengan penugasan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator Dapodik SMA-SMK, Kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Arie Wibowo Khurniawan
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah

Klik di Sini
*** Download Aplikasi Sync Helper 8.1.4 to 8.2.0 ***

Mendikbud Menyoal MOPD


MOPD singkatan dari Masa Orientasi Peserta Didik, cuma mengganti kata yang sudah terlanjur dikenal sebagai MOS atau Masa Orientasi Siswa, dari tahun ke tahun beraneka peristiwa dan kenangan yang terjadi. Di masa ini makin memuncak adanya keinginan untuk meniadakan kegiatan tersebut, seiring juga makin meningkatnya tatacara kegiatan yang mengarah kepada perploncoan, di masa lalu perploncoan cuma dikenal di kegiatan mahasiswa dan atau di lembaga pendidikan pelatihan yang dimiliki sejumlah kementerian (dulu departemen), namun di masa kini sudah merambah hingga ke sekolah dasar meski modelnya tidak sekeras perploncoan mahasiswa.
Pada tahun pelajaran 2015/2016 ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, setelah melakukan kunjungan-kunjungan termasuk inspenksi mendadak (sidak) membuat catatan-catatan yang dituliskan dengan judul REFLEKSI MOPD MENDIKBUD sebagaimana diposting di laman berita situs Data Pokok Pendidikan Menengah pada 7 Agustus 2015 berikut ini:

Ini sekadar catatan reflektif jumat pagi untuk mengingatkan diri saya sendiri, dan semoga bisa bermanfaat untuk semua. Meskipun kecelakaan atau kematian itu bisa terjadi dimana saja; tanggung jawab kita adalah membuat sebuah sistem yang ampuh dalam mencegah terjadinya penyimpangan apalagi berakibat fatal.
Mari kita tidak melihat kejadian-kejadian ini semata-mata sebagai statistik: 4 meninggal diantara jutaan siswa baru. Mari kita berhenti melihat ini semata-mata sebagai kelalaian sekolah, kelalaian orang tua, ketidakseriusan dinas pendidikan, atau murni kecelakaan di luar kontrol kita.
Mari kita membayangkan diri kita sebagai ayah dan ibu anak-anak yang tewas itu. Mereka mengantarkan anak ke sekolah, sambil berharap bisa melihat anaknya kelak jadi mandiri dan membawa mereka ke derajat hidup yang lebih baik. Tidak ada yang pernah membayangkan suatu saat anaknya ikut kegiatan sekolah lalu diantar pulang ke rumah untuk disemayamkan sebelum dikubur. Melahirkan anak, membesarkan anak tidak harus diakhiri dengan menguburkan anak, biarkan anak itu bersekolah, belajar akhlak dan pandai berdoa, agar kelak anaknyalah yang menguburkan orang tuanya sambil mengirimkan doa tanpa henti.
Kita semua sadar, tanpa mereka harus mengatakan, sebenarnya harapan orang tua itu adalah sangat sederhana: negara hadir dan melindungi anak mereka di sekolah.
Ya, kita harus berhenti diam dan mendiamkan. Kita harus cari dan membuat semua cara baru untuk mencegah hal ini terjadi dan berulang. Negara harus membuat mekanisme untuk mengamankan dan melindungi anak-anak mereka. Sebagaimana kita sendiri ingin agar anak-anak kita berada di sekolah dengan aman, nyaman dan kembali  ke rumah dalam keadaan bahagia.
Melarang kegiatan di luar sekolah atau melarang kegiatan itu sendiri bukanlah solusi, misalnya melarang perkemahan atau melarang kegiatan pecinta alam di alam terbuka. Tetapi, melibatkan semua pelaku pendidikan adalah salah satu solusi yang harus segera ditempuh.
Kemdikbud harus membuat desain aturan yang “memaksa” semua pelaku pendidikan di sekolah itu terlibat dan ikut memantau. Sesuai dengan strategi Kemdikbud: Penguatan Pelaku Pendidikan. Orang-tua, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, Dinas Pendidikan dan sebagainya “dipaksa” untuk terlibat. Kemdikbud harus bisa memanfaatkan kegiatan-kegiatan siswa ini untuk merancang terbangunnya ekosistem pendidikan yang baik.
Kemdikbud perlu menyiapkan mekanisme pengendalian untuk semua kegiatan siswa di luar KBM yang reguler. Misalnya mewajibkan ada proses registrasi, menuliskan semua rencana kegiatan, termasuk potensi resiko, dan mitigasi atas resiko itu. Lalu  rencana kegiatan itu harus diketahui dan mendapatkan ijin pihak orang tua, dinas pendidikan setempat dll. Tanggung-jawab kemdikbud kemudian adalah memastikan itu semua berjalan baik di lapangan, menggunakan instrumen dapodik atau instrumen-instrumen lain untuk mendisiplinkannya.
Strategi Kemdikbud yaitu Penguatan Pelaku Pendidikan benar-benar bisa dikembangkan lewat kegiatan-kegiatan seperti ini. Selain itu, negara bukan hanya hadir memberikan batas-batas boleh dan tidak, tetapi negara hadir membentuk perilaku setiap aktor/pelaku dalam sebuah ekosistem pendidikan.
Selamat meneruskan karya dan menandai hari dengan prestasi baru.

Salam, anies baswedan