9.29.2014

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014

Informasi dari website Bidang Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, sebagaimana link berikut: http://tendik-jember.blogspot.com/2014/09/pelaksanaan-penilaian-kinerja-guru-pkg.html, tersebutkan bahwa:

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud Nomor: 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Perlu dibaca dengan seksama, juga dibuka dan didownload link-link berikut ini :
PENJELASAN TENTANG :
  1. PK Guru BK-Konselor 
  2. PK Guru Mapel/Guru Kelas 
  3. PK Tugas Tambahan Guru 
INSTRUMEN UNTUK :
  1. PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau di sini
  2. PK Guru BK - Konselor atau di sini
  3. PK Guru Tugas Tambahan Kepala Sekolah atau di sini
  4. PK Guru Tugas Tambahan Kepala Laboratorium - Bengkel atau di sini
  5. PK Guru Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan atau di sini
  6. PK Guru Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah atau di sini
  7. PK Guru Tugas Tambahan Ketua Program Keahlian atau di sini
Namun, meski pun ini diinstruksikan melalui Dinas Pendidikan, jika DAPODIKMEN kita belum selesai dan masih banyak kesalahan, sebaiknya diutamakan penyelesaian Dapodikmen, karena urgensitasnya lebih utama Dapodikmen, setelah Dapodikmen dapat disela, silahkan mengerjalan tugas Padamu Negeri, apalagi jika pengisian ini hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Wakasek yang diberi tugas; operator sekolah yang bukan Kepala Sekolah atau Wakasek hanya membantu meng-entry data hasil penilaian.

2.13.2014

INFORMASI UNTUK PESERTA SERTIFIKASI GURU 2013

Bahwa untuk percepatan pengisian/pencantuman Nomor Sertifikat Guru yang diperoleh pada Sertifikasi Periode Tahun 2013, informasi ini didapat dan diunduh dari website TENDIK-JEMBER, kemudian kami pisahkan khusus untuk Peserta dari SMK Swasta se Kabupaten Jember, sebagai berikut :
dalam format pdf bisa diunduh di sini file Daftar Nomor Sertifikat 2013
jika ingin daftar yang lengkap TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta se Kab Jember silahkan mengunduh Daftar Nomor Sertifikat 2013-TK-SD-SMP-SMA-SMK ini
jika ingin mendapatkan file asli dari Tendik-Jember dapat diunduh di sini

Posted on Februari 4, 2014 by Sertifikasi Guru rayon 116 Universitas Jember
Dalam rangka mencetak sertifikat pendidik peserta PLPG di rayon 116 Universitas Jember, masih ada peserta yang belum melengkapi biodata, biodata yang tidak lengkap, atau foto yang rusak.
Mohon peserta berikut : Melengkapi biodata-Kemdiknas dan Melengkapi biodata-Kemenag dapat melengkapi biodata (BIODATA) dan menempelkan foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar dan menyerahkan sesegera mungkin ke Sekretariat Sertfikasi Guru di Gedung 3-FKIP Universitas Jember (dapat diwakilkan).


dalam format pdf dapat diunduh di sini Daftar Peserta yang Harus Melengkap Biodata SMK
daftar selengkapnya dalam format pdf diunduh di sini Daftar Peserta yang Harus Melengkapi Biodata

Posted on Desember 10, 2013 by Sertifikasi Guru rayon 116 Universitas Jember
Saat  ini banyak beredar SMS atau telepon kepada guru peserta PLPG dari pihak yang mengatasnamakan "Panitia Sertifikasi Guru Rayon 116 Universitas Jember" atau pejabat di lingkungan Universitas Jember atau Dosen Universitas Jember atau utusannya. Disinyalir ada oknum yang memanfaatkan sertifikasi guru untuk melakukan usaha penipuan kepada guru peserta PLPG yang menjanjikan membantu penyelesaian administrasi berkas PLPG, meluluskan peserta PLPG dengan imbalan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening yang disebutkan oknum tersebut .

Dengan ini kami sampaikan bahwa:
  1. SMS atau telepon itu adalah usaha penipuan, kami mohon kepada guru untuk mengabaikan, tidak perlu percaya hal-hal itu, serta waspada terhadap berbagai usaha yang semacam itu.
  2. Pengumuman akan disampaikan secara resmi ke Dinas Pendidikan setempat melalui surat dan ditayangkan pula di website rayon116unej.wordpress.com setelah validasi data selesai.
  3. Guru yang dinyatakan harus mengikuti Ujian Ulang, tidak ada perlakukan khusus kepada guru dengan menghubungi secara pribadi, dan tidak ada kebijakan untuk mentransfer uang atau apapun untuk meluluskan guru. Semua aktivitas akademik akan diselesaikan secara akademik, bukan melalui jalur non-akademik (lobby, jalur kekeluargaan, menyerahkan uang, dsb).
  4. PSG Rayon 116 Universitas Jember bekerja secara profesional, menjaga kredibilitas dan nama baik lembaga (Universitas Jember), dan tidak akan melakukan cara-cara yang tidak profesional, tercela, dan di luar koridor akademik semacam itu.
  5. Bila ada pertanyaan, hal-hal yang kurang jelas, atau laporan tentang hal itu, silahkan diajukan melalui surat ke Sekretariat PSG.

2.10.2014

Undangan Sosialisasi Undang-undang No.23 Tahun 2002 dan No.31 Tahun 1999

Telah diterima oleh Sekretariat MKKS dari Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember tentang Kegiatan Sosialisasi UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan dalam penjadwalan kegiatan untuk Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dilaksanakan Senin-Selasa, 10-11 Februari 2014, namun khusus untuk SMK dijadwalkan Selasa, 11 Februari 2014, kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Bandung Permai Jember dengan kontribusi Rp.175.000,00 selengkapnya silahkan download file pdfnya di sini atau melihat dalam bentuk foto di grup facebook SBI SMKS JEMBER

1.18.2014

PENGUMUMAN HASIL PLPG (SERTIFIKASI) 2013

Surat Keputusan Rektor Universitas Jember 14765/UN25/TU.2/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Hasil Penilaian PLPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaTahun 2013 Rayon 116 Universitas Jember dapat dilihat di website Universitas Jember atau dengan mengklik link ini Hasil Penilaian PLPG 2013

Untuk kemudahan pencarian, berikut ini Daftar Hasil Penilaian PLPG Kabupaten Jember menurut jenis sekolah peserta (klik jenis sekolah yang sesuai):
  1. TK
  2. SD
  3. SMP
  4. SMA DAN SMK

Daftar lengkap Hasil Penilaian PLPG Kabupaten Jember, klik di sini
Daftar lengkap Nilai Peserta yang Tidak Lulus, klik di sini



11.13.2013

ULANGAN WDE KELAS X TKJ - 2013

Kerjakan sesuai perintah dalam soal, dan tuliskan nama, kelas dan tanggal pengerjaan di kolom komentar di bawah halaman soal ini.
Pergunakan batang scroll untuk melihat lebih banyak, karena ada 10 soal yang harus dikerjakan semua.


Pergunakan batang scroll untuk melihat lebih banyak, karena ada 10 soal yang harus dikerjakan semua.
Jika selesai jangan lupa, di sekolah laporan kepada Guru ybs, bahwa sudah mengerjakan.