5.17.2015

CLOUD STORAGE

Komputasi awan (bahasa Inggris: cloud computing) adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer ('komputasi') dan pengembangan berbasis Internet ('awan'). Awan (cloud) adalah metafora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya. Ia adalah suatu metoda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai suatu layanan (as a service), sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet ("di dalam awan") tanpa mengetahui apa yang ada didalamnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur teknologi yang membantunya.
Cloud Storange atau Cloud Computing atau Komputasi Awan adalah suatu media penyimpanan data yang dapat diakses dimana saja, dan kapan saja oleh para penggunanya melalui perantara jaringan yang terintegrasi dan tersinkronisasi melalui internet, dan tentu saja filenya berada dikomputer dimana anda membuat akun cloud storage. 
Misalnya begini: Saya membuat dokumen (juga gambar, merekam suara, dll) lalu menyimpannya, dan agar dapat saya buka di komputer teman, maka saya simpan dalam flashdisk (atau CD, harddisk external, memory-card, dll), ternyata saat di rumah teman file simpanan tersebut error (tidak bisa dibuka) atau rusak perangkat penyimpannya (flashdisk gagal buka, CD pecah, dll); maka gagallah usaha saya jauh-jauh untuk membuka hasil pekerjaan saya. 
Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi, jika jaringan internet sudah bisa diakses dimanapun kita berada; saya cukup mendaftar untuk memiliki secara free Cloud Storage, yang sudah banyak tersedia, dari yang bervolume kecil (minimal 2GB) hingga yang bervolume besar 10-50GB; sebut saja Google Drive (Google), Onedrive (Microsoft), Dropbox, pCloud, Box, Copy, Mediafire, dan lain-lain hingga merambah juga ke aplikasi-aplikasi juga sudah banyak yang menyediakan Cloud Storage, seperti misalnya : Adobe Cloud, Nitro Cloud, Foxit Cloud, Cyberlink Cloud, dan lain-lain. Semakin banyak penyedia Cloud Storgae (Cloud Hosting), sehingga makin banyak pilihan dengan kelebihan dan kekurangannya bisa diperbandingkan sebelum memilih, bahkan juga bisa kita mendaftar ke banyak penyedia Cloud Storage untuk memliki media penyimpanan virtual lebih banyak lagi.
Dengan memiliki Cloud Storage, jika suatu saat berada di suatu tempat lalu membutuhkan dokumen kita, kita tidak perlu mengambil laptop/notebook saat ketinggalan, atau mencari flashdisk di segala tempat, tinggal login (sign in/masuk akun) lalu kita unduh (jika ditempat lain), dibuka dan semuanya dapat terselesaikan, bahkan jika perlu diedit, maka kita bisa upload (unggah) untuk kemudian kita perbaiki di komputer/laptop kita langsung tanpa mengunduh (download).
Terjadi masalah, jelas bisa saja terjadi, misalnya: penyedia Cloud Storange (Cloud Hosting) sedang melakukan maintenance pada server secara berkala; atau karena volume space/ruang data yang terbatas banyak cara dan tersedia untuk mendapatkan banyak space lagi, juga karena sudah penuh, kita dapat membuat akun baru lagi, atau mendaftar di Cloud Hosting lainnya, atau bisa juga mengambil layanan premium dengan membayar sejumlah tarif untuk mendapatkan tempat penyimpanan yang lebih besar/ada juga yang sampai unlimited. 
Yang paling disukai dari keuntungan teknologi ini adalah kemudahan mengakses data-data kita di mana saja dan kapan saja.
Yang ingin memiliki media penyimpanan secara virtual demi untuk kemudahan mengakses dokumen dimanapun berada, silahkan klik tulisan nama-nama penyedia Cloud Computing (Cloud Storage) yang berwarna biru bergaris bawah.

4.14.2015

Panduan Entri Data Program Indonesia Pintar (untuk Operator Sekolah)

Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015, Direktorat PSMK akan melakukan pemutakhiran data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berdasarkan data Dapodikmen, sinkronisasi data/perbaikan data sesegera dimasukkan dalam Dapodikmen dan dikirim melalui aplikasi Dapodikmen. Panduan Praktis ini dapat dimanfaatkan dalam melakukan entry/pemasukan data.


12.06.2014

Mendikbud Anies Baswedan Hentikan Kurikulum 2013

Jakarta 05 Desember 2014 --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat (05/12).
Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.
Mendikbud Anies Baswedan juga menyampaikan selain sekolah tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. “Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006,” katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.
“Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah yang belum merata. Pada saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan,” Anies Baswedan menjelaskan.
Menurut Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.
“Perbaikan kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan Bangsa,” kata Anies Baswedan.
(sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3590)

Lihat : SURAT MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI No.179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014 Tentang PELAKSANAAN KURIKULUM 2013

11.01.2014

Guru di Jepang, RPP-nya Pikiran, Hati dan Tindakan

Surabaya -http://www.lpmp-jatim.net- Guru di Jepang, RPPnya pikiran, hati dan tindakan artinya sudah menyatu, bukan lagi dokumen. Demikian dikatakan oleh Kepala BSDMPK & PMPK Kemdikbud, Syawwal Gulthomsaat memberikan materi tentang Sistem Penjaminan Mutu Kurikulum 2013 di hotel Oval, Surabaya, pertengahan Maret 2014 lalu.
Kemdikbud melalui PIH mengakui, siapapun yang pernah mengajar, baik guru maupun dosen tentu sudah mengalami bahwa bukan hal yang mudah menyusun silabus. Penyusunan silabus itu rumit dan penuh konsentrasi. Di samping menuliskannya, juga harus mencari buku-bukunya, mempraktikkannya hingga mengevaluasinya.
Dengan pembebanan penyiapan silabus yang diberikan kepada guru, menyebabkan guru lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menyiapkan silabus. Dengan kurikulum baru, tugas administrasi diserahkan kepada pemerintah, sehingga guru dapat berkonsentrasi penuh dalam mengajar, dan efektivitas pembelajaran dapat optimal.
Realitas yang demikian itu tentu saja mengundang ketakjuban para hadirin acara tersebut yang notabene adalah para kepala sekolah dan pengawas dari seluruh wilayah di Jawa Timur. Nampak para hadirin pesimis, tidak mungkin guru-guru di Indonesia bisa seperti guru-guru di Jepang yang mengajar tanpa RPP.
Kemdikbud dalam bukunya Kurikulum 2013: Tanya Jawab dan Opini hal. 30 sudah menjawab keraguan tersebut salah satunya dengan jalan membebaskan guru dari beban menyusun silabus.
Kemdikbud menyatakan, rasionalitas dalam Kurikulum 2013 adalah mengedepankan proses pembelajaran. Beban guru untuk menyusun silabus dihilangkan. Pasalnya, silabus merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen Kurikulum 2013. Sehingga pada gilirannya, hilangnya kewajiban menyusun silabus ini akan mengurangi beban administratif para guru. Dengan demikian, para guru akan lebih berkonsentrasi pada proses pembelajaran.
Syawwal juga menyuntikkan optimismenya bahwa guru-guru di Indonesia akan bisa mengajar tanpa RPP berupa dokumen sebagaimana guru-guru di Jepang.
“Guru-guru kita lama-lama seperti itu. Buktinya, ketika belum disebut Kurikulum 2013, sudah banyak diterapkan di banyak sekolah. Tugas kementerian (Kemdikbud) hanyalah untuk menerapkan secara masif di seluruh sekolah karena bukan lagi barang mahal,” tegas Syawwal
Dia mengingatkan, melalui Kurikulum 2013 ini diharapkan guru bersama kepala sekolah dan pengawas dapat mewujudkan sekolah yang dirindukan para siswanya. Mengingat ketika Kurikulum 2013 belum digagas, iklim dan kultur di banyak sekolah cenderung tidak sehat, guru malas dan siswa tidak rindu datang ke sekolah.
“Seharusnya anak-anak itu rindu dengan sekolah. Begitu jumpa hari Sabtu, semuanya sedih. Di Jakarta ada satu sekolah yang berhasil mewujudkan ini. Tidak ada pekerjaan rumah anak, betul-betul anak insiatif sendiri. Sabtu Minggu libur itu para siswa dikasih buku-buku untuk dibaca lalu diceritakan hari Senin,” ungkapnya
Kaitannya dengan Sistem Penjaminan Mutu Kurikulum 2013, dikatakan Syawwal, sekolah dan guru di bawah standar semacam inilah yang harus didorong untuk mencapai standar.
“Inilah aksioma penjaminan mutu. Guru yang baik itu guru yang punya pengikut sehingga murid-muridnya sedih ketika datang hari Sabtu Minggu. Jangan sampai anak mual ketika bertemu guru! Jika tidak dilakukan penjaminan mutu Kurikulum 2013, sampai kapan tidak akan berubah?” pungkasnya
Prolog buku Kurikulum 2013: Tanya Jawab dan Opini terbitan PIH Kemdikbud mengutip penjelasan M. Nuh, “Kurikulum ini memberi kewenangan pada satuan pendidikan untuk mengembangkannya. Kemdikbud menyiapkan kurikulum semantap-mantapnya, sementara guru tetap mempunyai ruang untuk mengembangkannya.”
Artinya, guru diberi kebebasan untuk mengoptimalkan pembelajaran sehingga bisa meningkatkan minat belajar siswa di sekolah dan juga di luar sekolah.
Doni Koesoema A., salah seorang pemerhati pendidikan menulis pada harian Kompas, 28 Februari 2013, “Siswa adalah individu yang harus dihargai keberadaannya sebagai individu karena mereka adalah pembelajar utama dalam pendidikan. Merekalah pelaku utama dalam pendidikan. Siswa adalah subyek yang belajar. Tugas pendidik adalah menumbuhkan gairah belajar dalam diri siswa.”(Bagus Priambodo & Brilly Yudho Willanto)
kutipan dari: 
http://www.lpmp-jatim.net/artikel/kabar+sepekan/list.php?randomization404ofthewordplace=75

9.29.2014

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014

Informasi dari website Bidang Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, sebagaimana link berikut: http://tendik-jember.blogspot.com/2014/09/pelaksanaan-penilaian-kinerja-guru-pkg.html, tersebutkan bahwa:

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud Nomor: 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Perlu dibaca dengan seksama, juga dibuka dan didownload link-link berikut ini :
PENJELASAN TENTANG :
  1. PK Guru BK-Konselor 
  2. PK Guru Mapel/Guru Kelas 
  3. PK Tugas Tambahan Guru 
INSTRUMEN UNTUK :
  1. PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau di sini
  2. PK Guru BK - Konselor atau di sini
  3. PK Guru Tugas Tambahan Kepala Sekolah atau di sini
  4. PK Guru Tugas Tambahan Kepala Laboratorium - Bengkel atau di sini
  5. PK Guru Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan atau di sini
  6. PK Guru Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah atau di sini
  7. PK Guru Tugas Tambahan Ketua Program Keahlian atau di sini
Namun, meski pun ini diinstruksikan melalui Dinas Pendidikan, jika DAPODIKMEN kita belum selesai dan masih banyak kesalahan, sebaiknya diutamakan penyelesaian Dapodikmen, karena urgensitasnya lebih utama Dapodikmen, setelah Dapodikmen dapat disela, silahkan mengerjalan tugas Padamu Negeri, apalagi jika pengisian ini hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Wakasek yang diberi tugas; operator sekolah yang bukan Kepala Sekolah atau Wakasek hanya membantu meng-entry data hasil penilaian.