Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015, Direktorat PSMK akan melakukan pemutakhiran data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berdasarkan data Dapodikmen, sinkronisasi data/perbaikan data sesegera dimasukkan dalam Dapodikmen dan dikirim melalui aplikasi Dapodikmen. Panduan Praktis ini dapat dimanfaatkan dalam melakukan entry/pemasukan data.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
CANDI MURCA (seri KEN AROK, HANTU PADANG KARAUTAN) Cerita mengalir dalam dua dimensi masa, masa tahun 1136 Saka mulai munculnya Ken Arok (s...
-
PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SMKS BERDIKARI JEMBER TAHUN PELAJARAN 2023/2024 Diberitahukan kepada Peserta Didik SMKS Berdikari Jember,...
-
Aplikasi PMP 2018 Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan padaAplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04 adalah sebagai berikut: [Pem...