6.24.2016

PERMENDIKBUD NO.55 TAHUN 2014 TENTANG MOS ... DICABUT

Masa Orientasi Siswa atau MOS, adalah program pengenalan Siswa baru terhadap lingkungan sekolahnya yang baru, semula ditujukan untuk menghapus munculnya kegiatan perploncoan atau yang sejenisnya, yang pada sebagian sekolah terjadi korban-korban akibat dari kegiatan tersebut. MOS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 itu pun ternyata banyak mengurangi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pengenalan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan kemasyarakatan, dan lain-lain yang ada pada sebelumnya
peraturan sebelumnya. Ternyata pada akhirnya kebebasan penyusunan programnya pun banyak yang kembali menjurus kekegiatan model perploncoan, sehingga Kemdikbud kembali melakukan penggantian acara kegiatan sekolah untuk siswa barunya dan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
File pdf Permendikbud No.18 Tahun 2016 bisa diunduh klik di sini

6.15.2016

Daftar Sekolah Berpotensi Tidak Menerima BOS Triwulan 3

Demikian kutipan isi pemberitahuan melalui website Dapodikmen :

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala SMA/SMK
2. Teman-Teman Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berdasarkan data hasil Cut Off Tanggal 1 Juni 2016, Pukul 00.00 WIB diketahui bahwa masih terdapat banyak sekolah yang status datanya kosong/belum mengisi (Daftar sekolah dapat didownload pada lampiran berita ini). Dimana sekolah-sekolah tersebut berpotensi tidak dapat menerima BOS triwulan 3 dikarenakan datanya kosong dan tidak dapat diproses. Sekolah yang masuk dalam daftar disebabkan karena:
1. Belum mengerjakan pendataan melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK
2. Belum melakukan update data pada Semester Genap Tahun Ajaran 2015/2016
3. Belum melakukan sinkronisasi data Semester Genap Tahun Ajaran 2015/2016
4. Sinkronisasi terlambat (melewati cut off Tanggal 1 Juni 2016, Pukul 00.00 WIB)
5. Pengisian data tidak lengkap sehingga tidak terbaca oleh sistem, biasanya disebabkan oleh:
a. Pada data Rombel, data jurusan/program pengajaran/ program keahlian/paket keahian belum diisi.
b. Pada data Rombel, data wali kelas belum diisi.
c. Pada data Rombel, siswa belum dimasukkan ke dalam rombel.

Kepada sekolah yang masuk dalam daftar ini dipersilahkan untuk melengkapi data dan melakukan sinkronisasi paling lambat Tanggal 30 Juni 2016. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester Genap Tahun Ajaran 2015/2016.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, utamanya data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:
a) SMA KTSP 2006
- Kelas X = Umum
- Kelas XI dan XII = IPA/IPS/BAHASA
b) SMA Kurikulum 2013
- Kelas X = Bahasa, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
- Kelas XI dan XII = Bahasa, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
c) SMK KTSP
- Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian
d) SMK Kurikulum 2013
- Kelas X = Program Keahlian
- Kelas XI dan XII = Paket Keahlian
3. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS-nya.
4. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
5. Data siswa harus melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id.  Pastikan semua proses vervalpd telah dituntaskan sampai dengan menyelesaikan proses Konfirmasi data pada Tab konfirmasi.

Selanjutnya Operator Dapodik dan juga Kepala Sekolah hendaknya mengecek status update data sekolahnya pada laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/. Kemudian juga mengecek status datanya di : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Dan memastikan proses vervalPD sudah tuntas dilakukan. Apabila menemui kesulitan dalam melakukan proses-proses dimaksud, maka dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat dan Tim Support Dapodikdasmen (daftar Tim Support disini)

Kami mengingatkan kembali bahwa sesuai Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik, bahwa sekolah  harus melakukan pemutakhiran data/update data Dapodik melalui sinkronisasi sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Maka sekolah yang masuk dalam daftar ini juga berpotensi DIHAPUS dari sistem Dapodik karena melanggar ketentuan tersebut dan dianggap sekolah yang sudah tutup. Apabila sekolah dihapus dari sistem Dapodik maka seluruh transaksional sekolah yang menggunakan dasar data Dapodik seperti BOS, PIP, UN, Bansos, Tunjangan Guru, dll akan gugur dan tidak dapat diproses.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK
DAFTAR SMK YANG BERPOTENSI TIDAK MENERIMA BOS TRIWULAN 3 TAHUN 2016 :

DAFTAR SMA YANG BERPOTENSI TIDAK MENERIMA BOS TRIWULAN 3 TAHUN 2016 :

6.12.2016

INFO GTK 2016 SUDAH BUKAN VERSI BETA

 INFO GURU
Setelah ditutup sekitar 2 (dua) hari, website yang digenal sebagai INFO GTK atau Info Validasi Data Guru kembali online dengan tampilan baru dan cantuman Versi Beta yang selama ini muncul juga sudah hilang.

Meskipun baru di satu line, namun ada perubahan drastis yang belum ketahuan informasi sejelasnya, jadi sampai tulisan ini dibuat baru sebatas informasi yang kemudian dikira-kira, bahasa Sentilunnya disebutkan "Menurut Analisis Saya" atau "Penerawangan Saya" menurut dukun sepak-bola. Beberapa hal yang kita dapatkan dengan onlinenya kembali alamat web tersebut adalah :

  1. Website yang dibuka klik di link ini INFO GURU (maaf lewat link begini untuk memantau apakah info ini sudah bisa terdistribusikan secara maksimal, setiap gambar dalam halaman ini juga terhubung dengan link Info Guru tersebut)
  2. Jika data benar dan diketemukan tampilan Informasi Validasi Guru agar dibaca dengan seksama informasi berikut ini, yang tercantum di awal dan di tengah tampilan Info GTK
     INFO GURU
  3. Dibagian bawah akan dicantumkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Guru apabila sudah sertifikasi atau data sertifikasinya sudah valid (tidak bermasalah), karena ada kemungkinan SKTP tidak terbit karena NRG tidak valid atau Sertifikasinya belum diakui (entah sebab apa, hanya PTK/Guru yang bersangkutan yang mengetahui sejarahnya). Jika SKTPnya terbit akan terlihat seperti berikut:
     INFO GURU
  4. Untuk yang dalam SKTPnya sudah tercantum nomor rekening, maka yang bersangkutan tinggal menunggu dananya masuk ke rekening, sedangkan yang belum tercantum agar segera memprintout Info Validasi Guru dengan SKTP tersebut dan dilampirkan juga fotokopi buku rekening (agar nampak sebaiknya diperbesar 225%), kemudian di bawa ke Bagian SIMTUN Dinas Pendidikan untuk dientrikan ke dalam Dapodik
  5. Ada hal yang perlu diketahu juga, jika setelah mengisi login ternyata hanya muncul gambar berikut ini, maka segeralah mengurusinya sesuai yang dianjurkan dalam tulisan berlatar merah tersebut
     INFO GURU