12.06.2014

Mendikbud Anies Baswedan Hentikan Kurikulum 2013

Jakarta 05 Desember 2014 --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat (05/12).
Implementasi Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah dilakukan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.
Mendikbud Anies Baswedan juga menyampaikan selain sekolah tersebut, sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013. “Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006,” katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal, antara lain masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.
“Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah yang belum merata. Pada saatnya sekolah-sekolah ini akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung pada kesiapan,” Anies Baswedan menjelaskan.
Menurut Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.
“Perbaikan kurikulum ini demi kebaikan semua elemen dalam ekosistem pendidikan terutama peserta didik, anak-anak kita. Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan Bangsa,” kata Anies Baswedan.
(sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/3590)

Lihat : SURAT MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI No.179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014 Tentang PELAKSANAAN KURIKULUM 2013

11.01.2014

Guru di Jepang, RPP-nya Pikiran, Hati dan Tindakan

Surabaya -http://www.lpmp-jatim.net- Guru di Jepang, RPPnya pikiran, hati dan tindakan artinya sudah menyatu, bukan lagi dokumen. Demikian dikatakan oleh Kepala BSDMPK & PMPK Kemdikbud, Syawwal Gulthomsaat memberikan materi tentang Sistem Penjaminan Mutu Kurikulum 2013 di hotel Oval, Surabaya, pertengahan Maret 2014 lalu.
Kemdikbud melalui PIH mengakui, siapapun yang pernah mengajar, baik guru maupun dosen tentu sudah mengalami bahwa bukan hal yang mudah menyusun silabus. Penyusunan silabus itu rumit dan penuh konsentrasi. Di samping menuliskannya, juga harus mencari buku-bukunya, mempraktikkannya hingga mengevaluasinya.
Dengan pembebanan penyiapan silabus yang diberikan kepada guru, menyebabkan guru lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menyiapkan silabus. Dengan kurikulum baru, tugas administrasi diserahkan kepada pemerintah, sehingga guru dapat berkonsentrasi penuh dalam mengajar, dan efektivitas pembelajaran dapat optimal.
Realitas yang demikian itu tentu saja mengundang ketakjuban para hadirin acara tersebut yang notabene adalah para kepala sekolah dan pengawas dari seluruh wilayah di Jawa Timur. Nampak para hadirin pesimis, tidak mungkin guru-guru di Indonesia bisa seperti guru-guru di Jepang yang mengajar tanpa RPP.
Kemdikbud dalam bukunya Kurikulum 2013: Tanya Jawab dan Opini hal. 30 sudah menjawab keraguan tersebut salah satunya dengan jalan membebaskan guru dari beban menyusun silabus.
Kemdikbud menyatakan, rasionalitas dalam Kurikulum 2013 adalah mengedepankan proses pembelajaran. Beban guru untuk menyusun silabus dihilangkan. Pasalnya, silabus merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen Kurikulum 2013. Sehingga pada gilirannya, hilangnya kewajiban menyusun silabus ini akan mengurangi beban administratif para guru. Dengan demikian, para guru akan lebih berkonsentrasi pada proses pembelajaran.
Syawwal juga menyuntikkan optimismenya bahwa guru-guru di Indonesia akan bisa mengajar tanpa RPP berupa dokumen sebagaimana guru-guru di Jepang.
“Guru-guru kita lama-lama seperti itu. Buktinya, ketika belum disebut Kurikulum 2013, sudah banyak diterapkan di banyak sekolah. Tugas kementerian (Kemdikbud) hanyalah untuk menerapkan secara masif di seluruh sekolah karena bukan lagi barang mahal,” tegas Syawwal
Dia mengingatkan, melalui Kurikulum 2013 ini diharapkan guru bersama kepala sekolah dan pengawas dapat mewujudkan sekolah yang dirindukan para siswanya. Mengingat ketika Kurikulum 2013 belum digagas, iklim dan kultur di banyak sekolah cenderung tidak sehat, guru malas dan siswa tidak rindu datang ke sekolah.
“Seharusnya anak-anak itu rindu dengan sekolah. Begitu jumpa hari Sabtu, semuanya sedih. Di Jakarta ada satu sekolah yang berhasil mewujudkan ini. Tidak ada pekerjaan rumah anak, betul-betul anak insiatif sendiri. Sabtu Minggu libur itu para siswa dikasih buku-buku untuk dibaca lalu diceritakan hari Senin,” ungkapnya
Kaitannya dengan Sistem Penjaminan Mutu Kurikulum 2013, dikatakan Syawwal, sekolah dan guru di bawah standar semacam inilah yang harus didorong untuk mencapai standar.
“Inilah aksioma penjaminan mutu. Guru yang baik itu guru yang punya pengikut sehingga murid-muridnya sedih ketika datang hari Sabtu Minggu. Jangan sampai anak mual ketika bertemu guru! Jika tidak dilakukan penjaminan mutu Kurikulum 2013, sampai kapan tidak akan berubah?” pungkasnya
Prolog buku Kurikulum 2013: Tanya Jawab dan Opini terbitan PIH Kemdikbud mengutip penjelasan M. Nuh, “Kurikulum ini memberi kewenangan pada satuan pendidikan untuk mengembangkannya. Kemdikbud menyiapkan kurikulum semantap-mantapnya, sementara guru tetap mempunyai ruang untuk mengembangkannya.”
Artinya, guru diberi kebebasan untuk mengoptimalkan pembelajaran sehingga bisa meningkatkan minat belajar siswa di sekolah dan juga di luar sekolah.
Doni Koesoema A., salah seorang pemerhati pendidikan menulis pada harian Kompas, 28 Februari 2013, “Siswa adalah individu yang harus dihargai keberadaannya sebagai individu karena mereka adalah pembelajar utama dalam pendidikan. Merekalah pelaku utama dalam pendidikan. Siswa adalah subyek yang belajar. Tugas pendidik adalah menumbuhkan gairah belajar dalam diri siswa.”(Bagus Priambodo & Brilly Yudho Willanto)
kutipan dari: 
http://www.lpmp-jatim.net/artikel/kabar+sepekan/list.php?randomization404ofthewordplace=75

9.29.2014

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014

Informasi dari website Bidang Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, sebagaimana link berikut: http://tendik-jember.blogspot.com/2014/09/pelaksanaan-penilaian-kinerja-guru-pkg.html, tersebutkan bahwa:

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud Nomor: 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Perlu dibaca dengan seksama, juga dibuka dan didownload link-link berikut ini :
PENJELASAN TENTANG :
  1. PK Guru BK-Konselor 
  2. PK Guru Mapel/Guru Kelas 
  3. PK Tugas Tambahan Guru 
INSTRUMEN UNTUK :
  1. PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau di sini
  2. PK Guru BK - Konselor atau di sini
  3. PK Guru Tugas Tambahan Kepala Sekolah atau di sini
  4. PK Guru Tugas Tambahan Kepala Laboratorium - Bengkel atau di sini
  5. PK Guru Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan atau di sini
  6. PK Guru Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah atau di sini
  7. PK Guru Tugas Tambahan Ketua Program Keahlian atau di sini
Namun, meski pun ini diinstruksikan melalui Dinas Pendidikan, jika DAPODIKMEN kita belum selesai dan masih banyak kesalahan, sebaiknya diutamakan penyelesaian Dapodikmen, karena urgensitasnya lebih utama Dapodikmen, setelah Dapodikmen dapat disela, silahkan mengerjalan tugas Padamu Negeri, apalagi jika pengisian ini hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Wakasek yang diberi tugas; operator sekolah yang bukan Kepala Sekolah atau Wakasek hanya membantu meng-entry data hasil penilaian.

2.13.2014

INFORMASI UNTUK PESERTA SERTIFIKASI GURU 2013

Bahwa untuk percepatan pengisian/pencantuman Nomor Sertifikat Guru yang diperoleh pada Sertifikasi Periode Tahun 2013, informasi ini didapat dan diunduh dari website TENDIK-JEMBER, kemudian kami pisahkan khusus untuk Peserta dari SMK Swasta se Kabupaten Jember, sebagai berikut :
dalam format pdf bisa diunduh di sini file Daftar Nomor Sertifikat 2013
jika ingin daftar yang lengkap TK, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta se Kab Jember silahkan mengunduh Daftar Nomor Sertifikat 2013-TK-SD-SMP-SMA-SMK ini
jika ingin mendapatkan file asli dari Tendik-Jember dapat diunduh di sini

Posted on Februari 4, 2014 by Sertifikasi Guru rayon 116 Universitas Jember
Dalam rangka mencetak sertifikat pendidik peserta PLPG di rayon 116 Universitas Jember, masih ada peserta yang belum melengkapi biodata, biodata yang tidak lengkap, atau foto yang rusak.
Mohon peserta berikut : Melengkapi biodata-Kemdiknas dan Melengkapi biodata-Kemenag dapat melengkapi biodata (BIODATA) dan menempelkan foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar dan menyerahkan sesegera mungkin ke Sekretariat Sertfikasi Guru di Gedung 3-FKIP Universitas Jember (dapat diwakilkan).


dalam format pdf dapat diunduh di sini Daftar Peserta yang Harus Melengkap Biodata SMK
daftar selengkapnya dalam format pdf diunduh di sini Daftar Peserta yang Harus Melengkapi Biodata

Posted on Desember 10, 2013 by Sertifikasi Guru rayon 116 Universitas Jember
Saat  ini banyak beredar SMS atau telepon kepada guru peserta PLPG dari pihak yang mengatasnamakan "Panitia Sertifikasi Guru Rayon 116 Universitas Jember" atau pejabat di lingkungan Universitas Jember atau Dosen Universitas Jember atau utusannya. Disinyalir ada oknum yang memanfaatkan sertifikasi guru untuk melakukan usaha penipuan kepada guru peserta PLPG yang menjanjikan membantu penyelesaian administrasi berkas PLPG, meluluskan peserta PLPG dengan imbalan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening yang disebutkan oknum tersebut .

Dengan ini kami sampaikan bahwa:
  1. SMS atau telepon itu adalah usaha penipuan, kami mohon kepada guru untuk mengabaikan, tidak perlu percaya hal-hal itu, serta waspada terhadap berbagai usaha yang semacam itu.
  2. Pengumuman akan disampaikan secara resmi ke Dinas Pendidikan setempat melalui surat dan ditayangkan pula di website rayon116unej.wordpress.com setelah validasi data selesai.
  3. Guru yang dinyatakan harus mengikuti Ujian Ulang, tidak ada perlakukan khusus kepada guru dengan menghubungi secara pribadi, dan tidak ada kebijakan untuk mentransfer uang atau apapun untuk meluluskan guru. Semua aktivitas akademik akan diselesaikan secara akademik, bukan melalui jalur non-akademik (lobby, jalur kekeluargaan, menyerahkan uang, dsb).
  4. PSG Rayon 116 Universitas Jember bekerja secara profesional, menjaga kredibilitas dan nama baik lembaga (Universitas Jember), dan tidak akan melakukan cara-cara yang tidak profesional, tercela, dan di luar koridor akademik semacam itu.
  5. Bila ada pertanyaan, hal-hal yang kurang jelas, atau laporan tentang hal itu, silahkan diajukan melalui surat ke Sekretariat PSG.

2.10.2014

Undangan Sosialisasi Undang-undang No.23 Tahun 2002 dan No.31 Tahun 1999

Telah diterima oleh Sekretariat MKKS dari Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember tentang Kegiatan Sosialisasi UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan dalam penjadwalan kegiatan untuk Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dilaksanakan Senin-Selasa, 10-11 Februari 2014, namun khusus untuk SMK dijadwalkan Selasa, 11 Februari 2014, kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Bandung Permai Jember dengan kontribusi Rp.175.000,00 selengkapnya silahkan download file pdfnya di sini atau melihat dalam bentuk foto di grup facebook SBI SMKS JEMBER

1.18.2014

PENGUMUMAN HASIL PLPG (SERTIFIKASI) 2013

Surat Keputusan Rektor Universitas Jember 14765/UN25/TU.2/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Hasil Penilaian PLPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaTahun 2013 Rayon 116 Universitas Jember dapat dilihat di website Universitas Jember atau dengan mengklik link ini Hasil Penilaian PLPG 2013

Untuk kemudahan pencarian, berikut ini Daftar Hasil Penilaian PLPG Kabupaten Jember menurut jenis sekolah peserta (klik jenis sekolah yang sesuai):
  1. TK
  2. SD
  3. SMP
  4. SMA DAN SMK

Daftar lengkap Hasil Penilaian PLPG Kabupaten Jember, klik di sini
Daftar lengkap Nilai Peserta yang Tidak Lulus, klik di sini