6.24.2016

PERMENDIKBUD NO.55 TAHUN 2014 TENTANG MOS ... DICABUT

Masa Orientasi Siswa atau MOS, adalah program pengenalan Siswa baru terhadap lingkungan sekolahnya yang baru, semula ditujukan untuk menghapus munculnya kegiatan perploncoan atau yang sejenisnya, yang pada sebagian sekolah terjadi korban-korban akibat dari kegiatan tersebut. MOS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 itu pun ternyata banyak mengurangi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pengenalan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan kemasyarakatan, dan lain-lain yang ada pada sebelumnya
peraturan sebelumnya. Ternyata pada akhirnya kebebasan penyusunan programnya pun banyak yang kembali menjurus kekegiatan model perploncoan, sehingga Kemdikbud kembali melakukan penggantian acara kegiatan sekolah untuk siswa barunya dan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
File pdf Permendikbud No.18 Tahun 2016 bisa diunduh klik di sini

Tidak ada komentar: