Pada kali ini Dapodik sudah mewajibkan sekolah-sekolah SMK untuk menginput Memorandum of Understanding (Perjanjian Kerjasama) antara SMK dengan Dunia Usaha & Industri, baik sebagai rekanan kerjasama Praktek Kerja Industri (Prakerin) Peserta Didik, juga Guru Produktif, dan kerjasama lainnya yang dimiliki oleh sekolah yang bersangkutan.
Dalam Dapodik 2016.c pada menu Validasi terbukti banyak sekolah pada bagian Sekolah muncul data Invalid karena belum memasukkan MoU yang wajib dimiliki oleh SMK.
Berikut ini adalah video cara menyelesaikan masalah tersebut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar