1.09.2011

UJIAN NASIONAL JADI DIGELAR APRIL 2011

DOWNLOAD PERMENDIKNAS DAN POS BSNP TENTANG UJIAN NASIONAL 2011 (LIHAT LINK DI BAGIAN BAWAH POSTING INI)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 45 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan No. 46 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011, maka Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011 segera digelar dan hanya dilaksanakan 1 (satu) kali Ujian Utama dan 1 (satu) kali Ujian Susulan. Dan tidak diadakan Ujian Ulang seperti tahun 2009/2010 kemarin.

Adapun pelaksanaan Ujian Nasional tersebut adalah sebagai berikut :
  1. SMA/MA, SMALB dan SMK: Ujian Utama dilaksanakan mulai 18 April 2011 hingga 21 April 2011; Ujian Susulan dilaksanakan mulai 25 April 2011 hingga 28 April 2011; pengumuman kelulusan paling lambat 16 Mei 2011.
  2. SMP/MTs dan SMPLB : Ujian Utama dilaksanakan mulai 25 April 2011 hingga 28 April 2011; Ujian Susulan dilaksanakan mulai 3 Mei 2011 hingga 6 Mei 2011; pengumuman kelulusan paling lambat 4 Juni 2011.
  3. Khusus SMK dilaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Ujian Nasional.

Mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut :
  1. SMA/MA IPA : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi
  2. SMA/MA IPS : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi dan Geografi
  3. SMA/MA Bahasa : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi dan Sastra Indonesia
  4. MA Keagamaan : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis dan Fikih
  5. SMK : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi Keahlian kejuruan (Teori dan Praktek Kompetensi)
  6. SMALB : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika
  7. SMP/MTs dan SMPLB : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA

Selanjutnya Prosedur Operasional Standar (POS) akan dibuat dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Ujian Sekolah/Madrasan selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakuakan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi

Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK.
  • Untuk SMP/MTs dan SMPLB, nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan bobot 60% nilai US/M dan 40% nilai rata-rata rapor
  • Untuk SMA/MA, SMALB dan SMK, nilai rata-rata rapor semester 3, 4 dan 5 dengan bobot 60% nilai US/M dan 40% nilai rata-rata rapor

Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional

Nilai Ujian Nasional selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik untuk mengikuti UN

Nilai AKhir selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.
Pembobotan nilai 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN

Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Nasional  apabila nilai rata-rata dari semua NA (Nilai Akhir) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan :

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
c. lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. lulus Ujian Nasional

Apabila ingin melihat sendiri isi Peraturan Mendiknas tersebut, silahkan mengunduh (download) dengan mengklik masing-masing link berikut ini:

Tidak ada komentar: