Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK: Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan.
Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019.
Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Maka lanjutkan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi, sampai dengan 15 Mei 2016.
untuk mengunduh file surat di atas (pdf) silahkan klik di sini
untuk melihat keikutsertaan Anda untuk saat ini (bagi yang memiliki NUPTK) silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini, lalu klik Daftar Calon Peserta, lalu masukkan NUPTK dan tekan tombol pencarian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar